SMP Negeri 5 Kota Bekasi melaksanakan kegiatan Kepramukaan yang merupakan kegiatan Ekstrakurikuler wajib Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Pramuka. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah bagi seluruh siswa